Rencananya, masa percobaan itu akan dijalani Wayne setelah dia selesai menjalani hukuman penjara selama satu tahun di Rikers Island, New York.
- Tim WowKeren
- Jumat, 02 Juli 2010 - 14:20 WIB
WowKeren - Rapper Lil Wayne mungkin bisa bernafas lega karena tak perlu berlama-lama lagi menghabiskan hidupnya dari balik jeruji penjara. Seperti dikutip dari Musicrooms, pada 18 Juni lalu, Wayne kembali divonis bersalah atas kepemilikan narkoba yang ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan di bus turnya pada 2007 silam. Terkait hal itu, pengacara Wayne, James Tilson, berusaha untuk mengajukan permohonan keringanan hukum bagi rapper yang saat ini tengah dipenjara di Rikers Island, New York, karena menyimpan sepucuk senjata api tersebut.
Setelah melakukan negosiasi, pihak pengadilan memutuskan kalau Wayne hanya akan mendapat masa percobaan sekitar tiga tahun untuk kepemilikan narkoba. Hukuman tersebut akan dijalani rapper bernama asli Dwayne Michael Carter, Jr. tersebut ketika dia keluar dari hukuman penjara yang wajib dijalaninya selama setahun.
Menurut James, pihaknya dan terutama Wayne merasa sangat lega dengan keputusan tersebut. Dalam perjanjian dengan pengadilan, Wayne juga diperbolehkan untuk menjalani profesinya sebagai penyanyi ketika dia menjalani masa percobaan tersebut.
(wk/)