Syafrudin Budiman minta Hotman Paris hormati profesi wartawan usai pernyataan kontroversial.
- Senin, 20 Juli 2026 - 13:01 WIB
WowKeren - Wartawan senior Syafrudin Budiman baru-baru ini mengungkapkan keprihatinannya terhadap pernyataan pengacara Hotman Paris yang dianggap merendahkan profesi wartawan dalam konferensi pers di Jakarta. Pernyataan tersebut muncul saat Hotman Paris membela Jaksa Febrie Adriansyah yang terjerat kasus hukum.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 17 Juli 2026, Hotman Paris menanggapi pertanyaan seorang jurnalis dengan mempertanyakan intelektualitasnya. "Apakah jurnalis itu punya otak atau tidak?" tanyanya, yang kemudian menimbulkan reaksi keras dari kalangan wartawan.
Syafrudin Budiman, yang juga merupakan Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan 08 (PP-BP), menilai pernyataan Hotman Paris dapat memicu polemik serta merusak kepercayaan publik terhadap media. Ia mengingatkan bahwa wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki peran penting dalam fungsi kontrol sosial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Profesi advokat adalah profesi yang mulia. Namun, kemuliaan tersebut harus diwujudkan dengan saling menghormati profesi lain, termasuk wartawan yang juga dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tegas Syafrudin. Ia menambahkan bahwa pembelaan hukum harus dilakukan dengan cara yang tidak merendahkan profesi lain.
Syafrudin juga memohon agar Hotman Paris memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada insan pers dalam waktu 1 x 24 jam. Apabila tidak ada respons, ia menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Syafrudin mengajak seluruh aparat penegak hukum untuk menjaga independensi dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan, tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Dugaan pelanggaran hukum harus diproses berdasarkan alat bukti yang sah. Penegakan hukum bukan untuk membangun opini, tetapi untuk menemukan kebenaran materiil,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi.
Di akhir pernyataannya, Syafrudin mengajak semua elemen masyarakat, termasuk insan pers dan organisasi advokat, untuk bersama-sama mengawal penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
(wk/timw)