Masa hukuman T.I. di penjara Atlanta ini akan berlaku mulai 1 November.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 16 Oktober 2010 - 14:03 WIB
WowKeren - T.I. kembali ke penjara. Seperti dikutip dari Associated Press, pada Jumat 16 Oktober, hakim pengadilan Atlanta Charles Pannell Jr. telah mencabut hukuman masa percobaan T.I. dan memerintahkannya untuk menjalani hukuman penjara 11 bulan. Keputusan ini diberlakukan setelah awal September lalu, T.I. dan istrinya Tameka Cottle alias Tiny, ditangkap polisi karena kedapatan membawa dan mengkonsumsi ganja.
"Saya membuat kekacauan besar dan saya minta maaf. Saya sungguh-sungguh menyesal," kata penyanyi yang bernama asli Clifford Harris Jr. ketika memberikan pernyataan di depan hakim. "Saya tak ingin dan tak membutuhkan narkoba lagi. Saya ingin mereka keluar dari hidup saya."
Menurut rencana, masa hukuman penjara itu akan berlaku mulai 1 November. Masih ada kemungkinan T.I. bisa dibebaskan lebih awal jika ia berkelakuan baik. Selain dilarang terlibat tindak pidana hukum, penyanyi yang juga aktor film "Takers" ini harus menjalani tiga tes narkoba dan berpartisipasi dalam program rehabilitasi pecandu narkoba setelah dia keluar dari penjara.
(wk/)