Andika 'Kangen Band' Tuai Teguran Saat Sidang Kasus Kepemilikan Ganja
Selebriti

Hakim Suhartoyo meminta vokalis Kangen Band itu untuk tidak terus menunduk agar bisa mendengarkan pernyataan majelis hakim.

WowKeren - Maesa Andika Setiawan Kangen Band mendapat teguran saat sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 21 Juni. Ketua majelis hakim Suhartoyo menegur karena duda satu anak ini terus menunduk saat sidang.

"Jangan menunduk terus," tegur Suhartoyo, seperti dilansir dari Okezone. "Nanti anda tidak mendengar jelas apa yang saya katakan."

Andika memang dinilai kurang patuh saat melanggar hukum. Sebelumnya vokalis band pelantun single "Pujaan Hati" ini pernah ditegur oleh hakim kasus penganiayaan yang ia lakukan karena meminta duduk di bangku pengunjung. Dalam kasus pemukulan pada Rahmat Fauzi yang terjadi Mei tahun lalu tersebut, Andika sempat mangkir dari sidang dan memilih ke luar negeri untuk manggung bareng Kangen Band.


Sementara itu, hakim kasus narkoba juga melayangkan teguran pada sopir Kangen Band, Rahmatulloh, yang memiliki barang bukti jenis ganja. Pasalnya, Rahmatulloh yang berstatus terdakwa, sempat mengelak ketika ditanya apakah pernah memakai narkoba bersama Andika dan Izzy.

"Saya enggak tahu soalnya kan saya enggak selalu bersama dengan mereka," ujar Rahmatulloh sebelum kemudian meralat ucapannya. "Iya pernah (memakai narkoba bersama Andika dan Izzy) tiga minggu yang lalu (sebelum penangkapan)."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait