Liu terpaksa menerima hukuman itu karena telah memberikan komentar palsu tentang toko mie tersebut yang ia tulis lewat blog-nya.
- Tim WowKeren
- Selasa, 28 Juni 2011 - 10:59 WIB
WowKeren - Nasib malang menimpa seorang wanita asal Taiwan yang bernama Liu Ying-hui. Ia dijatuhi hukuman penjara atas kasus pencemaran nama baik karena telah mengkritik toko mie.
Namun, akhirnya Liu lolos dari hukuman tersebut karena ia bersedia membayar denda atas kesalahannya itu. Menurut keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan setempat, Liu harus membayar denda sebesar 7.000 dollar atau sekitar Rp. 60 juta.
Sebagaimana dilansir AFP, kejadian ini berawal pada Februari 2009. Saat itu, Liu menuliskan komentar tentang makanan yang ditawarkan oleh toko mie tersebut. Liu mengatakan bahwa, "Hidangannya sangat buruk dan asin". Tidak hanya itu, ia juga menyebut sang pemilik toko sebagai seorang pengganggu dan tidak menjaga kebersihan.
Ulahnya itu lantas dianggap sebagai fitnah dan ia pun dituduh telah mencemarkan nama baik. Ketika dimintai pertanggungjawaban atas kesalahannya, Liu ternyata gagal membuktikan kebenaran dari pernyataan palsu yang telah ia tulis dalam blognya.
Sebelum diwajibkan membayar denda sebesar 7.000 dollar, Liu sempat divonis hukuman penjara selama dua tahun. Namun, hukuman itu akhirnya dihentikan setelah ia setuju untuk membayar denda tersebut.
(wk/)