Istri Pertama Adukan Ruhut Sitompul Ke Pemuka Masyarakat Marga Tobing
Selebriti

Anna Rudhiantiana Legawati ingin agar suaminya insaf dan perilakunya bisa ditindaklanjuti melalui pengadilan adat.

WowKeren - Kasus poligami yang dituduhkan kepada Ruhut Sitompul masih terus bergulir. Bahkan, istri pertama Ruhut, Anna Rudhiantiana Legawati, yang telah melaporkannya ke Mabes Polri pada Senin (11 Juli) sampai mengadukan salah seorang ketua DPP Partai Demokrat itu ke pemuka masyarakat Marga Tobing.

Maksud Anna menempuh jalur adat tersebut adalah agar dirinya memperoleh keadilan atas kasus rumah tangga yang dialaminya itu. Anna juga berharap supaya pemuka masyarakat Tobing bisa menindak Ruhut melalui pengadilan adat.

"Saya berharap suami saya bisa insaf," kata Anna. "Setelah tiga hari (melaporkan ke Mabes Polri) saya sebagai boru Tobing berhak mendapatkan perlindungan. Saya menginginkan agar keluarga Sitompul untuk tidak semena-semena kepada saya, karena Ruhut sudah mengabaikan hal-hal yang berkaitan dengan adat."

Anna mendapat predikat marga Tobing sejak 2001 setelah pernikahannya dengan Ruhut disahkan secara adat. Kehadiran Anna di gedung De-Boulevard, Tanah Abang, Jakarta Pusat, kemarin Kamis (14 Juli) mendapat sambutan baik oleh raja-raja adat marga Tobing.


"Yang menerima adalah para raja adat. Di antaranya, Bapak Simon Tobing," ujar Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Anna. "Semakin banyak perkataan Ruhut yang mengatakan pernikahan itu kumpul kebo. Kami mengadukan secara hukum adat."

Sementara itu, Simon Tobing selaku Ketua Dewan Tobing Sedunia, mengungkapkan akan membahas permasalahan tersebut dengan pihak keluarga Sitompul. Atas terjadinya kasus ini, Ruhut terancam didepak dari marga Sitompul dan keberadaannya pun tak akan diterima di komunitasnya.

"Akhirnya dia bisa tak diakui di dalam marganya, tidak diterima di komunitasnya," tutur Simon Tobing. "Misalnya, kalau datang ke pesta tidak dianggap, begitu pula dengan anaknya. Itu nanti akan kita bahas dulu dengan pihak keluarga Sitompul."

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa kasus ini mencuat sejak Anna mengetahui bahwa Ruhut telah memalsukan akta pernikahan dengan mengaku sebagai jejaka ketika menikahi istri kedua, Diana Leovita, pada 6 Mei 2008. Karena itulah Anna melaporkan Ruhut atas tuduhan pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen serta pasal 284 dan 279 PP No 9 Tahun 75 karena menikah lebih dari sekali tanpa seizin istri pertama.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait