#RuhutLanggarUUITE Trending Usai Posting Meme Anies Baswedan, Ruhut Sitompul Dipolisikan?
Instagram/ruhutp.sitompul
Nasional

Unggahan Ruhut Sitompul terkait dengan meme Anies Baswedan belakangan ramai diperbincangkan, hingga berujung pada pelaporan polisi. Unggahan itu dinilai melanggar UU ITE.

WowKeren - Publik digegerkan dengan sebuah unggahan milik Ruhut Sitompul di media sosial Twitter. Unggahan Ruhut itu dinilai melanggar UU ITE.

Adapun unggahan dari Ruhut itu menunjukkan potret dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah memakai baju adat suku Dani, Papua, disertai dengan caption yang dinilai rasis. Imbas dari unggahan ini, Ruhut pun dilaporkan ke polisi atas tuduhan melanggar UU ITE.

Pihak yang melaporkan Ruhut ke polisi itu diketahui Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M. S Keliduan atau Mega. Mega melaporkan Ruhut ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5) kemarin.

Unggahan dari Ruhut itu pun dinilai telah menimbulkan kebencian antar suku, ras, dan golongan. Adapun unggahan dari Ruhut yang mengunggah meme Anies pada Rabu (11/5), telah di-retweet oleh 90 orang.

Photo-INFO

Twitter


"Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," cuitan Ruhut di Twitter, dilihat pada Kamis (12/5).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan telah membenarkan adanya pelaporan terhadap Ruhut Sitompul. Ia menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah mempelajari laporan tersebut.

"Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya, laporannya masih diteliti," ujar Zulpan dalam keterangannya, Kamis (12/5).

Lebih lanjut, Zulpan menerangkan bahwa pelapor merasa tersinggung dengan unggahan Ruhut di akun Twitter-nya. Pelapor menilai bahwa unggahan Ruhut itu rasialis. "Atas kejadian tersebut, korban telah dilecehkan identitas dan kebudayaannya, kemudian membuat laporan polisi," beber Zulpan.

Zulpan mengungkapkan laporan itu tertuang dalam nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Dalam laporan ini, Ruhut dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam keterangan terpisah, kuasa hukum Petrodus Mega M. S Keliduan, Sanggam Indra Permana Sianipar mengungkapkan bahwa unggahan Ruhut Sitompul itu bisa menimbulkan kebencian antarkelompok dan ras tertentu. Selain itu, juga dinilai hanya akan membuat stigma buruk bagi masyarakat Papua.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru