DP juga mengaku bahwa dirinya tak takut meski menghadapi ancaman masuk penjara.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 23 Juli 2011 - 13:05 WIB
WowKeren - Berita acara pemeriksaan (BAP) dan cek administrasi dengan terdakwa Dewi Persik telah diterima Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Umaryadi. Hal ini dikonfirmasi Umaryadi di kantornya yang terletak di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21 Juli).
Menurut Umaryadi, berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 KUHP, DP bisa saja ditahan saat ini juga. Namun, pengacara pedangdut kelahiran Jember itu mengajukan permohonan agar DP tidak ditahan.
"Dewi juga berjanji bersikap kooperatif, tidak mempersulit persidangan," kata Umaryadi. "Tidak mengulangi tindak pidana lagi dan tidak menghilangkan barang bukti (pisau dan kaset rekaman adegan perkelahian DP dan Julia Perez saat syuting film 'Arwah Goyang Karawang')."
Seminggu setelah BAP dinyatakan lengkap, Kedati (Kejaksaan Tinggi) DKI Jakarta akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. DP yang telah mendengar kabar tersebut mengaku siap menjalani pengadilan.
"Saya siap duduk di kursi terdakwa nanti," sergah mantan istri Aldiansyah Taher ini. "Kasus saya dengan Jupe di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saja belum selesai. Sekarang dua-duanya jadi terdakwa. Saya bingung ini. Tetapi saya tidak takut masuk penjara."
(wk/)