Meski hukuman yang diterima itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, Adjie mengaku masih akan mempertimbangkan lagi putusan tersebut.
- Tim WowKeren
- Selasa, 16 Agustus 2011 - 13:24 WIB
WowKeren - Harapan Adjie Notonegoro untuk bisa merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarga di rumah telah kandas. Pasalnya kemarin, Senin (15 Agustus), hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara bagi paman Ivan Gunawan tersebut.
Tak ada guratan kesedihan di wajahnya, desainer kondang berusia 50 tahun itu malah mengumbar senyum usai mendengar putusan hakim. Wajar jika ia bersikap demikian, karena hukuman yang dijatuhkan padanya itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya yang mengajukan vonis 1,5 tahun penjara.
"Ya, harus santai lah, karena inilah kehidupan," kata Adjie. "Setiap masalah pasti ada jalan masuk dan jalan keluar. Saya sih inginnya bebas."
Dengan adanya vonis 10 tahun penjara, Adjie tinggal menjalankan hukuman sekitar tujuh bulan karena telah dipotong masa tahanan. Walaupun terkesan santai, Adjie tetap akan mempertimbangkan putusan itu.
"Kita pikir-pikir dulu ya. Saya mau konsultasi ke pengacara," ujar Adjie. "Saya sih nggak tahu soal putusan ini. Karena sebenarnya hakimnya sama, tapi kok putusannya bisa berbeda."
Alfian Bonjol selaku pengacara Adjie mengatakan masih akan mempelajari vonis hakim tersebut. Menurutnya, fakta kasus yang dialami Adjie adalah perdata bukan pidana.
"Kami masih pelajari dulu. Fakta kasus ini sudah jelas perdata saja. Ini kan masalah pinjam-meminjam. Cuma hubungan bisnis biasa saja, di mana pidananya?" tutur Alfian. "Kalau memang ada yang kecewa dengan Mas Adjie, itu bisa diajukan perdata saja. Jangan ujuk-ujuk ke polisi."
(wk/)