Kominfo Telah Tutup 300 Situs Radikal
SerbaSerbi

"Kominfo sebenarnya sudah memblokir semaksimal mungkin, tetapi jumlah baru yang muncul lebih banyak dengan perbandingan 100: 1.000," kata Gatot.

WowKeren - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sekitar 300 situs kekerasan dan radikal yang mengarah pada perilaku terorisme. Jumlah itu hanya sepertiga dari 900 situs kekerasan yang diadukan masyarakat.

Seruan tersebut makin gencar terkait dengan bom bunuh diri di Gereja Kepunton, Solo, Jawa Tengah, Minggu (25/9) lalu. Bahkan, Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (NU), Said Aqil Siradj, juga meminta Kominfo segera memblokir situs radikal.

"Pemerintah sebelumnya sudah memblokir dan tidak pernah berhenti untuk memburu situs-situs berbahaya tersebut (radikal)," kata Kepala Humas dan penerangan Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, kepada Okezone. "Namun kami tidak pernah mengklaim bahwa semua situs yang bisa diakses oleh masyarakat Indonesia bersih secara menyeluruh."

"Kominfo sebenarnya sudah memblokir semaksimal mungkin, tetapi jumlah baru yang muncul lebih banyak dengan perbandingan 100: 1.000," lanjut Gatot. "Jadi 100 situs yang sudah diblokir, muncul lagi 1.000 situs yang serupa."

Bukan hanya menjamurnya situs yang membuat Kominfo sulit untuk melakukan penutupan sekaligus. Tapi, karena situs kekerasan itu bisa selalu berubah nama. Bisa saja hari ini namanya A, besok berubah menjadi AX atau AZ.


Kriteria situs yang dimaksud radikal adalah yang berisi konten-konten yang menentangkan ajaran agama, permusuhan, kerusuhan, dan ajakan yang menyebarkan kebencian lainnya. Berdasarkan Undang Undang ITE (UU ITE) tepatnya pasal 27 sampai dengan pasal 37, Kominfo membuat batasan sekaligus larangan penggunaan situs internet untuk hal-hal yang negatif.

Gatot menegaskan semenjak Tifatul menjabat sebagai Menkominfo, sejak 10 Agustus 2010, gerakan untuk memblokir situs yang bertentangan dengan aturan UU ITE telah dilakukan secara besar-besaran. Bukan saja yang mengarah pada pornografi tapi juga radikal atau kekerasan.

Pada kesempatan yang sama Gatot mengatakan bahwa tidak semua situs maupun video yang ada di internet dikategorikan sebagai situs radikal. Kominfo tidak boleh sembarangan dan melakukan verifikasi sebelum menutup situs yang disinyalir mengandung unsur radikal.

"Beberapa situs yang memperlihatkan video pembuatan bom, misalnya di YouTube, tidak semuanya bermaksud untuk merusak dan dilakukan untuk tindakan terorisme," ujar Gatot. "Kami harus melihat sebuah konten video pembuatan bom sekalipun berdasarkan fungsinya. Ada beberapa video pembuatan bom yang ditujukan untuk membuka lahan dalam kegiatan pertambangan, dalam hal ini karena alat bor tidak mampu melakukan pekerjaan tersebut. Apakah hal seperti ini harus juga diblokir?"

Gatot memaparkan dunia maya adalah dunia yang terbuka luas dan bisa diakses siapapun, kapanpun dan dimanapun. Kemungkinan besar dari masyarakat memang masih bisa mengakses situs-situs yang dianggap radikal.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait