Content Provider Penguras Pulsa Hanya Diberi Sanksi Ringan
SerbaSerbi

"Kewenangan kita hanya bisa menghentikan operasinya dan memberikan sanksi administratif saja, bukan memenjarakannya," kata Muhammad Budi Setyawan.

WowKeren - Kasus pencurian pulsa yang dilakukan sejumlah content provider (CP) nakal telah meresahkan sebagian besar pengguna ponsel di Tanah Air. Meski demikian, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menilai jika aksi tersebut bukan tindak pidana.

"Sesuai dengan regulasi yang ada, kewenangan kita hanya bisa menghentikan operasinya," kata Wakil Ketua BRTI, Muhammad Budi Setyawan, usai mengadakan pertemuan tertutup bersama 10 operator di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Kamis (27 Oktober). "Kami hanya memberikan sanksi administratif saja, bukan memenjarakannya."

Ke depannya, BRTI berencana mengubah regulasi tersebut agar memiliki kewenangan lebih jauh. Misalnya menindak para CP nakal.


"Rencananya, kita memang akan merevisi beberapa aturannya. Salah satunya mengantisipasi tindak pidana," lanjut Budi. "Kalau cuma sanksi administratif sepertinya kurang seru, (harus diberi tindak pidana) biar mereka jera."

Hingga kini BRTI mengklaim sudah menemukan sejumlah CP yang diduga terlibat dalam kasus pencurian pulsa yang konon sampai merugikan pelanggan hingga Rp 900 miliar. Sayangnya, daftar nama CP nakal tersebut masih belum berani diungkapkan BRTI.

"Kami masih sulit memilahnya, karena tiap CP mempunyai banyak jenis konten, bahkan totalnya hingga ribuan," lanjut Budi. "Tapi hal ini akan kami selidiki terus."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!