Kementerian Kominfo Ingin Wajibkan Vendor BlackBerry Bangun Server di Indonesia
SerbaSerbi

Keputusan yang mengikat RIM itu akan dikeluarkan tahun depan lewat Peraturan Pemerintah tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

WowKeren - Menkominfo Tifatul Sembiring berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aturan tersebut mengikat perusahaan asing seperti Research In Motion (RIM) agar tak bisa berkelit lagi dari kewajiban membangun data center dan server BlackBerry di Indonesia.

"Mudah-mudahan PP bisa keluar awal 2012," kata Tifatul. "UU ini harus diturunkan dalam bentuk PP. Isinya, seluruh jaringan telekomunikasi internasional yang beroperasi di Indonesia dan seluruh perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia, hukumnya wajib membangun data center dan server."


Setelah PP terbit, Tifatul berencana memanggil RIM. "Membangun data center itu tidak gampang, tidak bisa sehari-dua hari dan mahal. Kami sudah sampaikan kepada mereka untuk siap, pas PP siap, kami panggil mereka," tegas Tifatul.

Tifatul juga meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk ikut membantu urusan negosiasi. "Ini sebenarnya memang urusan BKPM," ujar Tifatul.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait