Melalui pengacara, Arifin Harahap, Annisa melaporkan dua pelaku penipuan asal Malaysia itu dan menuntutnya dengan empat pasal.
- Tim WowKeren
- Kamis, 05 Januari 2012 - 11:19 WIB
WowKeren - Kasus penipuan investasi yang menimpa pedangdut Annisa Bahar kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi korban. Bersama kuasa hukumnya, Arifin Harahap, Annisa akhirnya melapor pada polisi setelah gagal melakukan mediasi.
"Ada dua orang, masing-masing Ay dan Es. Mereka semuanya itu warga negara Malaysia," ungkap Arifin saat ditemui, Rabu (4/1). "Laporan tersebut dilakukan setelah kami gagal melakukan pembicaraan untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan."
Annisa juga dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Selain ibu Juwita Bahar itu masih ada beberapa korban lagi asal Indonesia yang akan dihadirkan. Dalam laporannya, Arifin menuntut pelaku penipuan itu dengan empat pasal. Pasal 372 (penipuan) dan 378 (penggelapan) pidana umum, dan Undang-undang No 11/2008 tentang IT/Transaksi Elektronik, serta Undang-undang No 10/1998 tentang Perbankan.
Annisa menjadi korban penipuan Rp 1,5 M setelah ia dan teman-temannya berinvestasi ke CTG Investment. Dengan iming-iming mendapat keuntungan 300 persen, mereka bergabung setelah mengumpulkan uang sebesar Rp 50 juta hingga 500 juta.
(wk/)