Sebanyak 280 perusahaan penyediaan jasa internet khawatir Kejaksaan Agung akan menjadikan mereka tersangka terkait penyalahgunaan frekuensi 3G.
- Tim WowKeren
- Rabu, 25 Januari 2012 - 10:23 WIB
WowKeren - Bergulirnya kembali kasus IM2 rupanya memancing kekhawatiran banyak pihak, terutama perusahaan yang bergerak di bidang internet. Sedikitnya 280 perusahan penyedia jasa internet terancam menjadi tersangka. Pasalnya, sistem operasional yang dilakukan IM2 juga dijalankan oleh perusahaan tersebut.
"Kami khawatir Kejaksaan Agung akan menjadikan kasus IM2 sebagai yurisprudensi untuk menjadikan kami tersangka," ujar Sekretaris Jenderal Masyarakat Telematika (Mastel), Wigrantoro Roes Setiyadi, di Kantor Graha MIK Lantai 4, Setiabudi, Jakarta, Selasa (24/1). "Penyelenggara jaringan adalah Indosat, penyelenggara jasa adalah IM2 dan 280 perusahaan."
Selain itu, Kementerian Kominfo juga berharap masalah ini segera dapat diselesaikan. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, mengatakan hal tersebut untuk menjamin kepastian bagi aktivitas industri telekomunikasi.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, ditetapkan sebagai tersangka kasus. Ia dituduh melakukan korupsi senilai Rp 3,8 triliun oleh Kejaksaan Agung. Indosat juga telah membantah isu penyalahgunaan frekuensi 3G yang dituduhkan LSM KTI (Konsumen Telekomunikasi Indonesia) itu.
Kasus ini bermula saat LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) melaporkan dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G Indosat ke anak usahanya, IM2, melalui Kejati Jawa Barat. Penyelidikan kasus ini kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Agung karena locus delicti-nya tidak hanya di Jawa Barat dan statusnya menjadi penyidikan.
Menurut Masyarakat Telekomunikasi Indonesia (Mastel) apa yang terjadi dengan Indosat dan IM2 tidak menyalahi aturan yang berlaku, seperti tertuang dalam UU Telekomunikasi nomor 36. Karena dalam salah satu pasal tertuang, ISP diperkenankan menyewa jaringan itu ke penyelenggara jaringan.
(wk/)