Angie yang kini ditetapkan sebagai tersangka berjanji akan bekerja sama untuk meluruskan fakta terkait kasus korupsi dan suap senilai Rp 100 miliar.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 04 Februari 2012 - 08:49 WIB
WowKeren - Angelina Sondakh bersikap tegar walau dia resmi ditetapkan sebaga tersangka kasus penggelapan dana pembangunan Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang, senilai lebih dari Rp 100 miliar. Angie masih percaya kalau dirinya hanya korban dari intrik politik mengingat posisinya sebagai koordinator anggaran Komisi Olahraga (Komisi X) DPR dari Fraksi Demokrat.
"Semua akan aku hadapi, sebagai WNI yang taat aku siap bekerja sama meluruskan yang sebenarnya," kata Angie di akun Twitternya, @SondakhAngelina, Jumat (3/2) malam. "Berbicara soal Wisma Atlet, tidak pernah apalagi meminta dan menerima. Ini permainan untuk mengorbankanku. Politik tak pernah bermain adil."
Kini, istri mendiang Adjie Massaid itu hanya bisa pasrah dan berusaha kuat demi anak-anaknya. "Sekarang waktunya lebih baik membangun ketegaran anak-anak menjelang 1 tahun tanpa ayahnya. Kami dicoba karena kami diminta untuk dekat pada-Nya. Innalillahi," kata Angie.
Berita penetapan Angie sebagai tersangka diungkapkan secara tak langsung oleh Ketua KPK, Abraham Samad, pada Jumat (3/2) siang. Ketika itu, Abraham hanya mengungkapkan inisial tersangka baru tersebut. "Tersangka baru itu sebelumnya saksi, seorang perempuan namanya AS," ujar Abraham.
Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menyebutkan telah menerima surat pencekalan ke luar negeri yang ditanda tangani ketua KPK Abraham Samad. Surat tersebut ditujukan kepada dua anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh dan I Wayan Koster. Jika terbukti bersalah, Angie akan dijerat tiga pasal yakni Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berisi ancaman pidana 1 tahun, 2 tahun dan 5 tahun serta denda maksimal Rp 250 juta.
Kasus penggelapan dana Wisma Atlet itu mencuat setelah KPK tahun lalu menangkap Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharam, saat menerima suap dari Mindo Rosa Manulang dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris. KPK menemukan cek senilai Rp 3,2 miliar sebagai bukti dugaan suap untuk Wafid. Sesudah dijebloskan ke penjara, Mindo mengungkapkan kalau Angie dan Muhammad Nazaruddin meminta sejumlah uang agar proyek pembangunan wisma itu bisa gol.
Setelah penyelidikan, Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka. Dalam persidangan Nazaruddin menyebut nama Anas Urbaningrum, Menpora Andi Mallarangeng, Angie dan Wayan ikut menerima uang dari proyek Wisma Atlet. Keterangan Nazaruddin dikuatkan dari pernyataan beberapa saksi seperti Rosa, Yulianis dan Oktarina Furi yang merupakan anak buah Nazaruddin.
(wk/)