KPK Segera Tahan Angelina Sondakh
Selebriti

KPK masih mengumpulkan berkas-berkas pendukung untuk menjebloskan Angie ke penjara atas kasus suap Wisma Atlet.

WowKeren - Angelina Sondakh tinggal menghitung hari kebebasannya. Jika bukti-bukti telah terkumpul, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berambisi akan segera menahan Angelina sesuai dengan statusnya sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet bernilai milyaran rupiah.

"Kalau sudah lengkap berkasnya baru ditahan," kata Ketua KPK Abraham Samad, Senin (6/2), usai menghadiri pidato pengukuhan Denny Indrayana sebagai guru besar ilmu hukum di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. "Sabar saja. Insya Allah akan dilakukan."

Angie yang diduga menerima aliran dana Rp 5 miliar dari Permai Grup milik M. Nazaruddin itu rencananya akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan Nazaruddin, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (8/2). "Jaksa KPK memang berencana menghadirkan Angelina Sondakh di sidang," kata juru bicara KPK, Johan Budi.


Angelina ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu. Anggota Komisi Olahraga DPR itu dijerat dengan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara.

Salah satu sahabatnya, Maia Estianty, turut prihatin dengan kasus Angie. Mantan istri Ahmad Dhani itu meminta masyarakat dan media tidak menghakimi.

"Media jangan menghakimi dulu. Kayak aku dulu dituduh zina. Aku dukung sebagai teman, senang lihat dia baik-baik saja," kata Maia. "Kondisinya mbak Angie baik-baik saja. Mau nggak umrohnya dibatalkan karena dilarang ke luar negeri. Anak-anaknya Mas Adjie Massaid bilang, 'Kalau ada yang menzholimi mami, bisa nggak aku pukul? Ada nggak cara biar mami nggak jadi ditahan?'"

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait