Dhea Imut Resmi Ajukan Somasi Terkait Sinetron 'Aliya'
TV

Menurut Dhea dan kuasa hukumnya, pihak produksi 'Aliya', PT Verona Indah Pictures telah melanggar undang-undang perlindungan anak dan ketenagakerjaan.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, Dhea Imut dikabarkan akan melayangkan somasi terkait kasus jam tayang sinetron "Aliya" yang melebihi kesepakatan. Kini pihak Dhea didampingi kuasa hukumnya melakukan konferensi pers bahwa mereka secara resmi telah mengajukan somasi pada PT Verona Indah Pictures (VIP).

"Kami selaku kuasa hukum telah melayangkan surat somasi nomor 42/D&C/III/2012 tertanggal 2 Maret 2012," ujar Dwi Heri Sulistiawan, SH, kuasa hukum orangtua Dhea Imut, saat jumpa pers di Thee Teebox Cafe & Restaurant, Jl Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (12/3). "Tetapi sangat disayangkan karena upaya persuasif tidak menemukan jalan keluar dan juga somasi kami tidak mendapat tanggapan apapun dari PT Verona Indah Pictures dengan waktu yang ditentukan."

Dalam somasi, PT VIP dinilai melalukan beberapa pelanggaran undang-undang yang telah dilakukan PT Verona Indah Pictures. Yaitu UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan khususnya pasal 68 dan 186 yang mengatur tentang jam kerja dan jenis pekerjaan anak.


Jika UU itu dilanggar maka yang bersangkutan bisa terkena hukum pidana (penjara) bervariasi sekurangnya satu (1) tahun dan paling lama lima (lima) tahun. Juga ada ancaman denda sekurang-kurangnya 100 juta rupiah dan 500 juta rupiah.

Namun, pihak Dhea mengaku akan mempertimbangkan kembali somasi tersebut, jika PT Verona Indah Pictures bersikap kooperatif. Mereka berharap PT Verona Indah Pictures akan merespon secara positif keluhan tersebut.

"Tetapi sekali lagi kami tetap mereserve adanya pelanggaran undang-undang tersebut," ujar Dwi. "Jika pihak PT Verona Indah Pictures dapat merespon secara positif keluhan dari klien kami tersebut sampai dengan 1 minggu kedepan."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait