Kuasa Hukum Dewi Persik Tuding Julia Perez Berbohong
Selebriti

Menurut Yanuar Bagus Sasmito, Depe mendapat vonis 2 bulan penjara dengan 4 bulan masa percobaan karena 80 persen kesaksian Jupe sebelumnya hanya kebohongan.

WowKeren - Kuasa hukum Dewi Persik, Yanuar Bagus Sasmito, ikut angkat bicara terkait vonis hukuman 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan, yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Menurut Yanuar, kebohongan Julia Perez dalam kesaksian kasus pertikaian fisik itu memberatkan Depe.

"80 persen keterangan Jupe adalah bohong. Pelakunya sudah dihukum dan diputus, berarti mbak Dewi seharusnya dibebaskan dalam putusan," kata Yanuar, Rabu (14/3). "Mbak Dewi tidak pantas dihukum 2 bulan penjara. Kami sangat kecewa tapi untuk banding saya kembalikan ke Mbak Dewi."

Depe pun mengaku pasrah dengan putusan yang ditetapkan majelis hakim. Walau terganggu, ia tak khawatir masyarakat akan menganggapnya negatif.


"Terganggu pasti. Tapi aku yakin masyarakat Indonesia tidak bodoh," kata Depe. "Biarlah mereka berbuat apa saja. Aku tetap menerima, aku ikhlas dan ini pembelajaran berharga buatku."

Depe disidang karena berseteru hingga cakar-cakaran dengan Jupe saat syuting "Arwah Goyang Karawang", November 2011. Ia sebelumnya dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan biasa dan pasal 352 ayat 1 tentang penganiayaan ringan.

"Terdakwa Dewi Muria Agung (Depe) dinyatakan tidak terbukti melakukan penganiayaan biasa (pasal 351) dan dibebaskan dari tuntutan Jaksa," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Janico Gersang, saat menetapkan putusan sidang. "Namun Dewi Muria Agung terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan (pasal 352 ayat 1) dan dihukum dengan dua bulan penjara tapi tidak akan dijalani kecuali pada 4 bulan masa percobaan melakukan tindak pidana. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara Rp 1000."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait