Syahrini digugat lagi oleh kafe Blue Eyes atas tudingan melakukan pelanggaran kontrak yang terjadi Januari 2011 dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 2 miliar.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 05 Mei 2012 - 10:26 WIB
WowKeren - Syahrini kembali berurusan dengan kasus hukum terkait dugaan pelanggaran kontrak dengan pihak kafe Blue Eyes di Bali. Saat ini, kuasa hukum Blue Eyes telah mengajukan gugatan materiil dan immateriil baru sebesar Rp 2 milliar ke Syahrini.
Sebelumnya, Syahrini sempat memenangkan perkara kasus wanprestasi itu, Agustus 2011. Namun Pengadilan Negeri Bogor menggugurkan kemenangan tersebut karena dinilai cacat formil dan materiil. Karena itu, jika kasus kembali terangkat dan Syahrini kalah, ia terancam kehilangan rumah dan adiknya sekaligus manajer, Aisyahrani, juga harus mendekam di penjara.
"Untuk rumah akan disita sebagai jaminan begitu ditetapkan pengadilan," kata Soni Wijaya selaku kuasa hukum Blue Eyes, di Jakarta Selatan, Jumat (4/5). "Karena kontrak itu (Aisyahrani) yang tanda tangan. Jadi kalau besok menikah dan di Polres Bali menetapkan 'A' (Aisyahrani) sebagai tersangka, dia akan ditahan."
Kasus bermula ketika Syahrini batal tampil, Januari tahun lalu. Pelantun "Sesuatu" ini berhalangan karena ayahnya sakit parah dan kemudian meninggal. Saat itu, Blue Eyes tak terima dan kemudian melayangkan gugatan perdata dan meminta ganti rugi Rp 400 Juta.
(wk/)