Kuasa hukum Saiful Jamil, Tito Hananta, mengungkapkan kalau proses pengadilan tak perlu diteruskan karena kliennya sempat tidak dilibatkan saat rekonstruksi untuk pembuatan BAP.
- Tim WowKeren
- Selasa, 08 Mei 2012 - 10:37 WIB
WowKeren - Pihak pembela Saiful Jamil menyayangkan hakim Pengadilan Negeri Purwakarta tetap melanjutkan proses hukum kasus kecelakaan 3 September 2011. Hal ini mengingat Saipul tidak dilibatkan saat penyusunan BAP dari kepolisian.
"Dalam BAP (berita acara pemeriksaan) Ipul selaku tersangka tidak dilibatkan dalam rekonstruksi kecelakaan di jalan tol, sehingga kami heran, kenapa hakim masih melanjutkan kasus ini," kata salah satu pengacara yang mewakili Ipul, Tito Hananta, Selasa (8/5). "Padahal posisi Ipul selain terdakwa, sekaligus juga korban."
Hari ini, Ipul dijadwalkan untuk sidang lanjutan di PN Purwakarta. Untuk persiapan, pihak Tito akan membawa saksi yang bisa meringankan hukuman Ipul yakni keponakan dan kakak Ipul yang juga menjadi korban kecelakaan. "Saksi ini yang menguatkan jika Ipul tidak bersalah dalam kasus tersebut," tegas Tito.
Saipul diduga melanggar pasal 310 Ayat 4 UU No 22 tahun 2009 dalam kecelakaan di Tol Cipularang yang menewaskan istrinya, Virginia Anggraeni. Jika terbukti bersalah, ia akan dikenai ancaman hukuman penjara 6 tahun.
(wk/)