Ipul mengaku penglihatannya masih sama-samar dan luka akibat pemukulan juga gatal karena infeksi.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 07 Juli 2012 - 10:52 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu, Saiful Jamil atau yang akrab disapa Saipul sempat menjadi kekerasan orang tak dikenal. Ia dipukul tak lama setelah manggung di Bandung, Jawa Barat.
Tak hanya merasa syok, Ipul juga sampai sekarang masih merasa sakit di kepala dan area sekitar mata. "Penglihatanku masih samar banget. Mata kan organ tubuh berharga," ujar mantan suami Dewi Persik itu di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Jumat (6/7).
Untung saja, kondisi fisik keseluruhan tidak terlalu mengkhawatirkan. Ia bersyukur bisa selamat dari insiden itu. "Sudah membaik. Alhamdulillah tinggal gatal karena infeksi saja. Lukanya sudah agak lebih baik dari kemarin. Nggak kebayang bisa kejadian seperti itu," ujar Ipul.
Saat ini, Ipul butuh segera memulihkan kondisi agar dia bisa merampungkan proses sidang kecelakaan 3 September 2011 yang menewaskan istrinya, Virginia Anggraeni. Terkait kecelakaan itu, Ipul harus menjalani dua persidangan sekaligus yakni di Pengadilan Negeri Purwakarta dan Mahkamah Konstitusi.
"Ada dua persidangan yang dijalani, sidang di Purwakarta dan sidang di MK," kata Roland Hutabarat, SH, salah seorang kuasa hukum Ipul. "Di MK kami melawan UU (Undang-undang). Kami menambah tim untuk sidang di MK untuk mengkritisi UU."
Pihak pedangdut asal Banten itu ke MK untuk mengajukan uji materi UU Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Di Pasal 310, Ipul dikategorikan melakukan tindakan lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Kata lalai itu, menurut Roland sangat multitafsir.
"Kami ingin Saipul Jamil dapat keadilan. Sampai sekarang belum ada definisi kelalaian itu apa," kata Roland. "Ada kata lalai yang kurang jelas. Saat itu Saipul Jamil mengendarai tidak dalam keadaan mabuk, siapa yang ingin kehilangan anggota keluarganya? Yang meninggal adalah istrinya sendiri."
(wk/)