Angelina Sondakh Menangis Usai Jalani Sidang Perdana
Selebriti

Angie yang didakwa hukuman maksimal 20 tahun untuk kasus dugaan korupsi hanya bisa pasrah dengan nasibnya.

WowKeren - Angelina Sondakh cukup syok mendapat dakwaan dari Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Salim. Dalam sidang perdana yang digelar, Kamis (6/9) pagi, janda mendiang Adjie Massaid ini terlihat menangis setelah Agus membacakan tiga dakwaan.

"Saya sudah mendengarkan dakwaannya," ujar Angie sambil sesekali menyeka air matanya di gedung pengadilan Tipikor, Rasuna Said, Jakarta Selatan. "Selebihnya saya pasrahkan kepada Allah."

Dalam sidang tersebut Angie dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk Pasal 5 dan 11 antara 1-5 tahun. Sedangkan untuk Pasal 12 huruf a, ancaman hukumannya antara 4-20 tahun.


Angie merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games 2011 dan proyek pembangunan sarana dan prasarana universitas di Kemendiknas. Angie disinyalir menerima hadiah atau janji senilai Rp 12,5 miliar dan USD 2,35 juta dari Permai Grup milik M Nazaruddin (rekan Angie).

"Supaya proyek-proyek di Kemendiknas dan pengadaan sarana prasarana di Kemenpora dapat disesuaikan dengan permintaan Permai Grup," ujar Agus. "Karena nantinya dikerjakan Permai atau pihak lain yang sudah dikoordinasi dengan Permai."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait