Berkas kasus dikembalikan oleh Kejati dengan alasan belum lengkap sehingga persidangan untuk Niki juga masih tertunda.
- Tim WowKeren
- Jumat, 30 November 2012 - 13:42 WIB
WowKeren - Nikita Mirzani belum juga disidangkan terkait kasus pemukulan yang ia lakukan bersama bersama teman wanitanya Angel Army, 5 September lalu. Saat ini, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lagi-lagi mengembalikan berkas perkara ke kepolisian.
"Setelah diteliti masih ada kekurangan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Albert Napitupulu, di Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/11). "Ada syarat formil dan materiil (teknis) yang kurang lengkap. Isi materi perkara, keterangan saksi (materi), atau belum ada surat penahanan yang dilampirkan (formil)."
Ini sudah kali kedua berkas tersebut dikembalikan oleh kejaksaan. "Kami kembalikan lagi ke penyidik supaya pasalnya terpenuhi untuk dua tersangka NM dan AA. Kami hanya meneliti saja. Dua tersangka ini disangka melanggar pasal 351 ayat 1 dan 2. Dua berkas yang terpisah," ujar Albert.
Niki saat ini masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Sementara itu Angel Army yang dianggap sebagai tersangka utama justru hanya dikenai wajib lapor.
(wk/)