Hal ini terbukti dari kasus sama yang menimpa Nikita dan temannya, Army yang tidak dipenjara sementara Nikita masuk sel tahanan.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 01 Desember 2012 - 20:59 WIB
WowKeren - Ada satu kejanggalan dari kasus yang menimpa Nikita Mirzani. Sama-sama dijerat dengan pasal yang sama, yaitu pasal 351 ayat 1 dan 2, tapi teman Nikita, Army, tidak ditahan.
Sampai saat ini Nikita harus mendekam di Polda Metro Jaya, menunggu berkasnya rampung untuk maju ke persidangan. Namun sedangkan Army masih dibebaskan.
"Dua tersangka ini disangka melanggar pasal 351 ayat 1 dan 2. Dua berkas yang terpisah," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Albert Napitupulu, Sabtu, 1 Desember. "Kalau soal Army, ditahan atau tidak, saat ini masih menjadi kewenangan dari penyidik kepolisian, bukan dari kita."
Berkas kasus Nikita dan Army sudah dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Pihak Kejaksaan berharap tidak ada lagi kekurangan sehingga kasusnya bisa langsung diajukan ke Pengadilan untuk disidangkan.
(wk/)