Angie mengunggah tweet 'Terima kasih atas semua doanya' karena mendapat vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan awal 12 tahun penjara.
- Tim WowKeren
- Jumat, 11 Januari 2013 - 09:53 WIB
WowKeren - Kamis (10/1), Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek di Kemenpora dan Kementerian Pendidikan Nasional. Selain itu janda mendiang Adjie Massaid ini didenda Rp 250 juta untuk kasus korupsi senilai miliaran rupiah tersebut.
Sebagai wujud rasa syukur Angie kemudian mengungkapkan terima kasihnya via Twitter. Ini kali pertama Angie kembali eksis di Twitter setelah terakhir kali mengunggah tweet, 16 April 2012. "Terima kasih atas semua doanya," tulis Angie di akun @SondakhAngelina.
Vonis tersebut relatif ringan karena sebelumnya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Angelina. Selain itu, jaksa menuntut agar Angie juga dijatuhi pidana tambahan dengan mengembalikan kerugian negara senilai uang yang ia korupsi.
Hukuman yang diajukan tersebut karena anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus anggota Komisi X DPR itu terbukti menerima senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 USD dari Grup Permai secara bertahap. Kasus ini juga menyeret rekannya, Muhammad Nazaruddin.
(wk/)