Menurut pengacara Hotma Sitompul, methylon tidak termasuk obat-obatan yang disebutkan di Undang-Undang.
- Tim WowKeren
- Selasa, 19 Februari 2013 - 22:09 WIB
WowKeren - Pengacara Raffi Ahmad, Hotma Sitompul, mengungkapkan bahwa kasus Raffi Ahmad termasuk cacat hukum dalam beberapa bagiannya. Menurutnya, zat methylon yang ditemukan di rumah Raffi tidak termasuk di dalam Undang-Undang.
"Itu sebabnya kita mati-matian bilang bukan pecandu dan tidak menggunakan," kata Hotma di jumpa pers di kantornya kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Februari. "Tidak ada methylon dalam UU. Jangan bilang turunan. Harusnya ini diungkap di persidangan, saya patut membela klien saya."
Hotma sendiri tetap percaya dengan kridibilitas BNN, namun tidak untuk oknum yang bekerja dalam kasus ini. Saat ini Raffi masih bersikap kooperatif saat dibawa ke tempat rehabilitasi walau kasusnya belum selesai disidangkan.
"Katanya 3 bulan ngubernya. Berapa banyak duit negara yang habis untuk ganja?" sahut Hotma. "Telapak ganja siapa yang ada di situ?"
(wk/)