Cynthiara Alona Divonis Penjara 3 Bulan dan Denda Rp 10 Juta
Selebriti

Kuasa hukumnya, Suwaryoso SH, mengungkap kalau Alona menerima vonis hakim atas kasus pemalsuan paspor tersebut.

WowKeren - Aktris film horor Cynthiara Alona terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan paspor. Artis berusia 27 tahun ini bersalah dan dihukum tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Kuasa hukum Alona, Suwaryoso SH, menjelaskan kalau kliennya itu terbukti melanggar pasal 126 A Undang-undang Imigrasi. "Putusan sudah diputus terbukti bersalah dan dipenjara selama tiga bulan. Terdakwa tetap ditahan untuk menjalani sisa tahanan yang sudah dijalani," ujar Suwaryoso, Rabu (27/2).


Alona sudah ditahan sejak 10 Desember 2012. Ia memalsukan paspor tersebut lewat bantuan calo.

Tak hanya dipenjara, aktris film "Mejeng Cinta" ini juga dikenai hukuman denda. Alona dengan pasrah menerima semua hukuman tersebut. "Dia juga didenda Rp 10 Juta dan dia terima dengan putusan itu," lanjut Suwaryoso.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait