Surat itu dikeluarkan oleh pihak Imigrasi atas permintaan dari BNN yang melarang Raffi keluar negeri.
- Tim WowKeren
- Jumat, 29 Maret 2013 - 22:30 WIB
WowKeren - Dalam beberapa waktu ini Raffi Ahmad tidak bisa pergi keluar negeri. Pihak Imigrasi baru saja mengeluarkan surat penundaan keberangkatan keluar negeri untuknya.
Surat itu berlaku selama 20 hari dan dibuat atas permintaan Badan Narkotika Nasional (BNN). Menurut Heriyanto selaku staf humas, surat penundaan itu dikeluarkan pada 26 Maret 2013.
"Kemarin kita memang mengeluarkan surat penundaan keberangkatan ke luar negeri untuk Raffi," kata Heriyanto, Jumat (29/3). "Kita mengeluarkan surat penundaan keberangkatan ke luar negeri itu berlaku untuk 20 hari ke depan. Suratnya sudah diberikan 26 Maret."
"Ini bukan surat pencekalan. Kalau nanti sudah lewat 20 hari akan dipelajari lagi apakah akan diperpanjang atau tidak," lanjutnya. "Ketentuan seperti ini juga sudah ada di dalam undang-undang tentang imigrasi."
(wk/)