Kini tim hukum Dimas mengajukan penangguhan penahanan dan berusaha menempuh jalan damai dengan korban.
- Tim WowKeren
- Selasa, 14 Mei 2013 - 18:57 WIB
WowKeren - Pesinetron Dimas Andrean menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei. Terancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan, Dimas berusaha menempuh jalan damai untuk menyelesaikan masalahnya.
"Dimas merasa tidak hanya melalui jalur hukum, perdamaian juga ditempuh. Sekarang sudah dalam proses," ucap Fariz Eka Putra SH, MH selaku kuasa hukum Dimas. "Ini hanya salah paham antara Dimas dengan pihak pelapor. Masalah pria antara pria."
Status Dimas kini telah menjadi Tahanan Kota. "Terdakwa Dimas Andrean Hardi berstatus sebagai tahanan kota sejak 26 Maret 2013 sampai dengan 14 April 2013 dan diperpanjang 15 April sampai 14 Mei 2013," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arya Wicaksono SH, saat dijumpai di ruang sidang 6 siang.
"Memang Dimas tahanan kota. Kebetulan hari ini habis. Kami mengajukan untuk penangguhan penahanan," jelas Andri Adam Nasution SH, MH yang juga menjadi kuasa hukum Dimas. "Kalau sudah mengajukan penangguhan lagi dan nanti ditolak, kami enggak bisa mendahului majelis hakim. Kami menghormati proses persidangan yang masih berlangsung," imbuh Fariz.
Dimaz Andrean dilaporkan oleh Sukmawan Salawidjaya alias Lee ke Polsek Setia Budi dengan tuduhan pemukulan dan pengrusakan sejumlah barang. Pada 9 Juli 2012 lalu, Lee mengaku menagih uang kos kepada Dimas. Merasa tak terima Dimas malah memukul Lee. Lee pun menderita memar akibat tendangan atau benturan benda tumpul.
(wk/)