Arya kini diancam pasal 335 KUHO atas tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan.
- Tim WowKeren
- Minggu, 07 Juli 2013 - 00:36 WIB
WowKeren - Setelah dilaporkan ke polisi oleh pedangdut Dewi Sanca, Arya Wiguna tetap tidak takut. Arya dilaporkan Dewi ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 6 Juli. Arya pun diancam dengan pasal 335 KUHP atas tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Arya pun hanya menanggapi santai pelaporan dirinya ke polisi oleh Dewi atas perbuatan cabulnya itu. Ia juga tak takut bila semua tudingan yang ditujukan kepadanya terbukti.
"Kalau saya terbukti bersalah, saya kan sudah bilang, Jangankan masalah penjara, saya mau dibikin mati sama Subur juga masih tetep hidup," kata Arya, Sabtu (6/7). "Jangan salahkan nanti ada hukum karma. Lihat aja nanti, kalau saya salah, saya celaka. Kalau dia salah, dia yang celaka."
Arya menuturkan, ia sudah menyampaikan permohonan maaf melalui tayangan infotainment bila ada kata atau perbuatan yang kurang berkenan bagi Dewi. Tetapi hal tersebut menurutnya bukan sebagai pengakuan kesalahan atas tudingan Dewi. "Biarin aja. Kalau saya press conference malah bikin dia tambah ngetop aja," tutupnya.
(wk/)