Penangguhan Penahanan Dimas Andrean Ditolak
Selebriti

Status aktor tampan Dimas Andrean kini menjadi tahanan kota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3 bulan penjara dengan 6 bulan masa tahanan.

WowKeren - Status aktor tampan Dimas Andrean kini menjadi tahanan kota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3 bulan penjara dengan 6 bulan masa tahanan. Menurut pengacaranya, Andri Adam Nasution, permohonan penangguhan penahanan Dimas juga ditolak hakim.

"(Penangguhan penahanan) tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Batas waktunya sudah habis, hari ini terakhir. Statusnya tetap tahanan kota. Ya kita ikuti saja proses persidangannya sampai akhir," jelas Andri di PN Jakarta Selatan (25/7/2013).

Meski bersabar mengikuti proses keadilan, Andri mengaku khawatir apabila ada tawaran pekerjaan luar kota untuk Dimas, "Saat itu yang kami takutkan jika ada tawaran pekerjaan di luar kota."Untuk tuduhan penganiayaan, Andri yakin kliennya mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan. Menurut Andri, tidak ada saksi yang benar-benar menguatkan tuduhan pihak terlapor yakni Sukmawan.


"Tidak ada saksi yang melihat penganiayaan selain Sukmawan Salawijaya dan terdakwa. Para saksi yang diajukan ke sidang tidak melihat atau mendengar sendiri dugaan penganiayaan itu. Tidak mencekik leher saksi korban, tetapi menarik kerah baju saja," jelasnya.

Selain itu senjata tajam yang diduga sebagai alat penganiayaan pun tidak pernah dibawa penyidik dalam persidangan. "Pisau tidak ada dan tidak diketahui bentuknya, tidak pernah dibawa penyidik sebagai alat bukti dalam persidangan, tidak ada saksi yang melihat terdakwa membawa pisau, sulit dibuktikan,"kata Andri.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!