Samsung bersikeras hanya perlu membayar USD 52,7 juta (Rp 616 miliar) karena merasa turunnya penjualan produk Apple bukan salah mereka.
- Tim WowKeren
- Jumat, 22 November 2013 - 09:54 WIB
WowKeren - Persidangan antara Apple dan Samsung yang berlangsung selama sepekan itu kini memasuki tahap akhir. Juri akhirnya memutuskan bahwa Samsung harus membayar ganti rugi senilai USD 290 juta atau setara Rp 3,3 triliun atas pelanggaran paten.
Apple semula meminta kompensasi USD 380 juta (sekitar Rp 4,4 triliun) berdasar pada kerugian sebesar USD 114 juta, keuntungan Samsung USD 231 juta dan royalti kurang lebih USD 35 juta. Sementara itu Samsung tetap bersikeras hanya perlu membayar USD 52,7 juta (Rp 616 miliar) dari keuntungannya dan royalti USD 28.452 (Rp 332 juta) untuk paten Apple.
Apple mengklaim mengalami penurunan penjualan karena Samsung membuat produk yang sama dengan miliknya. Pengacara Samsung, Bill Price, mengatakan, Apple tidak berhak mengklaim kerugian penjualannya kepada Samsung. Konsumen membeli produk Samsung karena sistem operasi Android yang diusung atau komponen seperti layar yang lebih besar dan fitur lain yang tidak terdapat dalam produk Apple.
"Apple telah membuat paten tersebut seolah-olah milik iPhone," ucap Price dalam sesi argumen terakhir. "Definisi patennya sangat sempit."
Apple sendiri mengatakan tidak mengincar nilai uang dari gugatan hukum ini, melainkan demi melindungi inovasi. Keputusan jumlah uang yang diambil setelah perhitungan selama dua hari tersebut berdasarkan kalkulasi pelanggaran paten pada 13 produk.
Samsung dan Apple masih akan melanjutkan pertarungan di meja hijau pada Maret 2014. Sidang tersebut akan melibatkan produk dan paten berbeda yang lebih baru, diantaranya Samasung Galaxy 3.
(wk/)