Hakim Tolak Gugatan Rachmawati Soekarnoputri ke 'Soekarno'
Film

Ketua Majelis Hakim Suwidya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa gugatan pihak Rachmawati tidak terbukti.

WowKeren - Tuntutan yang dilayangkan Rachmawati Soekarnoputri pada pihak produksi "Soekarno" akhirnya mendapat jawaban dari pengadilan. Ketua Majelis Hakim Suwidya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan Rachmawati. Keputusan ini diambil karena perkara yang dituntut oleh pihak Rachmawati tidak terbukti.

Putusan hakim menjelaskan bahwa adegan "...tangan polisi melayang ke pipi Sukarno beberapa kali. Saking kerasnya Sukarno sampai terjatuh ke lantai" dan "Popor senapan sang Polisi sudah menghajar wajah Sukarno" ternyata tidak terbukti ada di dalam film. Pengacara Multivision Plus, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan sejak awal kliennya memang tak bermaksud menyinggung siapapun.


"Sejak awal klien kami berniat mengangkat kebesaran sang proklamator," ujar Riva pada Rabu (8/1). "Tak ingin menyinggung pihak manapun."

Sayangnya, hingga saat ini pihak Rachmawati belum memberikan komentar terkait ditolaknya gugatan tersebut. Hingga saat ini "Soekarno" masih tetap tayang di bioskop. Film garapan Hanung Bramantyo itu berhasil menduduki peringkat keempat dalam daftar film terlaris Indonesia 2013 dan telah disaksikan lebih dari 889 penonton.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!