Pengacara Dhani, Ramdan Alamsyah, mengungkap rasa syukur karena Farhat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
- Tim WowKeren
- Kamis, 13 Februari 2014 - 14:51 WIB
WowKeren - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani girang saat mengetahui kalau Farhat Abbas ditetapkan sebagai tersangka. Farhat dilaporkan oleh Dhani karena mendramatisir soal kasus kecelakaan putra bungsunya, Dul Jaelani, via akun Twitter @farhatabbaslaw.
Pengacara Dhani, Ramdan Alamsyah, menyarankan agar polisi segera menahan Farhat. Jangan sampai pengacara yang sedang mengurus proses cerai itu kabur ataupun menghilangkan barang bukti.
"Kalau dia masih di luar, takutnya menghilangkan alat bukti dan kabur, lebih baik dia dipenjara. Ancaman hukuman atas laporan kami kan lima tahun," saran Ramdan, Kamis (13/2). "Alhamdulillah, berarti penegakan hukum di sini berjalan dengan baik. Pengubahan status kan domain penyidik."
Kepastian Farhat sebagai tersangka itu dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Farhat Abbas dalam kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani. Dalam SPDP bernomor B/16117/XII/2013/Datro tertanggal 12 Desember 2013 itu, status Farhat ditulis sebagai tersangka.
Farhat didakwa sejumlah pasal, yakni Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Lalu Pasal 310, 311 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(wk/)