MUI siap membina UGB untuk enam bulan ke depan terkait penyimpangan pengobatan alternatifnya selama ini.
- Tim WowKeren
- Rabu, 12 Maret 2014 - 15:28 WIB
WowKeren - MUI telah mengeluarkan pengumuman soal praktek pengobatan Ustad Guntur Bumi (UGB) yang memicu kontroversi. Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, mengungkapkan butir-butir kesimpulan MUI yang wajib dijalankan oleh UGB.
Salah satu poin memuat pengakuan dari UGB mengenai terjadinya penyimpangan zakat, infaq dan sedekah sebagai syarat untuk melakukan pengobatan. Amirsyah Tambunan berharap suami Puput Melati tersebut mau mematuhi butir-butir kesimpulan yang telah dibuat dan siap dibimbing oleh MUI dalam waktu enam bulan ke depan.
"Setelah melakukan klarifikasi dan investigasi selama dua bulan terhadap pengobatan UGB yang kemudian diberitakan di berbagai media lalu mengundang kontroversi, MUI buat sikap dan tausiyah sebagai berikut," kata Amirsyah saat ditemui di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Rabu (12/3). "MUI secara cermat, hati-hati, arif dan bijak untuk memberikan keputusan apa adanya. Kalau salah ya bilang salah dan kalau benar ya bilang benar."
UGB sebelumnya menuai protes dari mantan pasien. Pengobatannya dinilai sesat dan terlalu komersil padahal pasien yang diobati tak kunjung sembuh.
Berikut ini poin-poin kesimpulan dari MUI:
- Bacaan dan doa dalam praktik rukiyah UGB dan penggunaan herbal harus tetap terjaga bersih dari kemusyrikan.
- UGB akui terdapat penyimpangan zakat, infaq, dan sadakah sebagai salah satu syarat dalam melakukan pengobatan. MUI minta untuk zakat, infak, dan sadakah harus benar-benar sesuai asnah Islam, distribusinya mustahak.
- Dalam praktik pengobatan UGB harus di ruang terbuka, dan hindari halwat seperti kalau laki-laki yang berobat ya diobati dengan laki-laki juga, perempuan ya perempuan.
- Kalau ada pasien yang merasa dirugikan tolong UGB selesaikan secara arif, bijak, dengan ke depankan prinsip musyawarah dan dengan fakta-fakta.
- Dalam pengobatannya nanti, UGB akan dibimbing dan dibina oleh MUI selama enam bulan secara intens. Dan laporkan pengobatannya.
- Jika dikemudian hari ada hal-hal yang tidak sesuai dalam pengobatannya baik dalam arti fatwa MUI tentang mengenai perdukunan dan peramalan, kriteria 10 aliran sesat MUI, maka dia siap terima fatwa sesat, dan bersedia terima sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (wk/)