Sidang kasus kecelakaan Tol Jagorawi ditunda 27 Maret setelah pengacara menjelaskan bahwa Dul sakit panas sejak Rabu (18/3) malam.
- Tim WowKeren
- Kamis, 20 Maret 2014 - 12:51 WIB
WowKeren - Sidang lanjutan kasus kecelakaan yang melibatkan putra musisi Ahmad Dhani, Dul Jaelani, seharusnya digelar Kamis (19/3). Namun sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu terpaksa ditunda.
Kuasa hukum Dul, Lydia Wongsonegoro, menjelaskan kalau kliennya sakit sejak kemarin malam. "Sidang hari ini ditunda tanggal 27 karena AQJ sakit. Saya taunya panas, untuk lebih jelasnya saya kurang tahu," kata Lydia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/3).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Suud mengatakan, saksi yang dipanggil sebelumnya sebanyak 18 orang. "Saksi saya panggil 18 orang. Namun yang hadir 6 orang diantaranya korban luka dan istri korban meninggal," kata Ibnu.
Dul menghadapi tiga dakwaan kumulatif pada Pasal 310 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Dakwaan pertama yakni Pasal 310 Ayat 4, kedua Pasal 310 Ayat 2 dan 3, serta ketiga Pasal 310 Ayat 1. Hukuman terendah yakni 1 tahun penjara dan tertinggi 6 tahun penjara. Karena AQJ masih di bawah umur, dia hanya akan menjalani separuh masa hukuman orang dewasa atau sesuai putusan hakim nantinya.
Dul menjadi terdakwa kasus kecelakaan di Km 8+200 Tol Jagorawi, Jakarta Timur, 8 September 2013, sekitar pukul 00:45 WIB. Mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul kehilangan kendali dan menabrak pembatas jalan lalu menghantam dua kendaraan lainnya, yakni Toyota Avanza B 1882 UZJ dan Daihatsu Gran Max B 1349 TFM.
Akibat kejadian tersebut, enam orang tewas di lokasi kejadian, sementara seorang lain meninggal di rumah sakit. Sembilan korban lain mengalami luka-luka. Dul juga mengalami patah tulang kaki dan menjalani perawatan di RS Pondok Indah.
(wk/)