KPI menilai tayangan berbahaya tersebut telah melanggar undang-undang penyiaran dan perlindungan terhadap anak-anak.
- Tim WowKeren
- Senin, 12 Mei 2014 - 14:55 WIB
WowKeren - KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) kembali menegur acara televisi yang dinilai telah melakukan pelanggaran. Kali ini giliran ajang pencarian bakat "Indonesia's Got Talent" yang terkena teguran dari KPI.
"Indonesia's Got Talent" dinilai telah melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Berdasarkan surat teguran yang dikeluarkan KPI bernomor 975/K/KPI/05/14, pada tanggal 3 Mei 2014 acara tersebut menayangkan adegan seorang pria yang membasuh bagian tubuhnya dengan minyak mendidih.
"Program Tersebut menayangkan adegan berbahaya yang dilakukan oleh seorang pria yang membasuh muka, kepala, leher dan kedua tangannya dengan minyak kelapa mendidih," bunyi surat teguran KPI. Bukan hanya itu, "Indonesia's Got Talent" juga sempat menayangkan adegan berbahaya anak perempuan yang berjalan di atas kaca. Tayangan-tayangan tersebut dinilai melanggar perlindungan terhadap anak-anak.
"Selain itu, pada tanggal 12 April 2014 KPI Pusat juga menemukan adegan berbahaya dimana seorang anak perempuan tengah berjalan di atas pecahan kaca," bunyi surat tersebut. "Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran."
"Indonesia's Got Talent" dinilai oleh Anggun, Ari Lasso, Indy Barends dan Jay Subiakto sebagai juri. "Indonesia's Got Talent" dipandu oleh Ibnu Jamil dan Evan Sanders serta ditayangkan setiap Sabtu, pukul 20:00 WIB di stasiun SCTV.
(wk/)