Permohonan Rehabilitasi Roger Danuarta Masih Ditolak Majelis Hakim
Selebriti

Majelis Hakim PN Jakarta Timur menganggap Roger belum saatnya direhabilitasi karena proses itu justru mengganggu persidangan kasus narkobanya.

WowKeren - Roger Danuarta kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba. Sayangnya dalam sidang kedua tersebut, Roger harus mendengarkan kabar buruk dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rupanya hakim menolak permohonan untuk menjalani rehabilitasi. "Jadi kami tidak mengabulkan," ungkap Hakim Ketua, R. Sabaruddin Ilyas, di persidangan, Rabu (14/5).

Menurut majelis hakim, belum saatnya bagi Roger untuk direhab. Saat ini, proses rehabilitasi justru dikhawatirkan akan menghambat jalannya sidang.


Namun sampai saati ini tim pengacara yakin kalau Roger masih berpeluang tak harus masuk penjara. "Kami lihat berdasarkan saksi-saksi (polisi yang menangkap Roger) yang hadir, ada yang lihat tertancap alat suntiknya, di sampingnya ada putau. Nah, dengan keterangan saksi tersebut menunjukkan, bahwa Roger ini pecandu," kata kuasa hukum Roger, Jufrry Maykel Mannus.

Eks pacar Sheila Marcia ini didakwa dengan Pasal 112 atau 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun atas kepemilikan heroin seberat 1,50 gram dan ganja kering seberat 15,70 gram.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait