Lecehkan Benyamin, KPI Nilai 'Yuk Keep Smile' Lakukan Pelanggaran Berat
TV

KPI akan memanggil Dirut TransTV dan melakukan rapat pleno untuk penetapan sanksi akibat pelanggaran berat di tayangan pada 20 Juni.

WowKeren - Kontroversi sedang meliputi "Yuk Keep Smile" saat ini setelah melecehkan Benyamin S dalam episode 20 Juni lalu. Forum warga Betawi maupun netter meminta acara hiburan tersebut dihentikan penayangannya karena hal ini. Lalu bagaimana tanggapan KPI?

Pelecehan itu terjadi dalam segmen hipnotis dalam penanyangan 20 Juni lalu. Saat itu Caisar dihipnotis Ferdian Setiadi dengan menggambarkan anjing mirip Benyamin. Caisar akhirnya memanggil anjing itu dengan nama Benyamin yang membuat publik marah.

Dilansir dari Kompas, KPI mengatakan bahwa memang ada pelanggaran dalam episode tersebut. "Setelah kami teliti, ternyata memang ada pelanggaran berat di situ selama 10 menit," ucap Komisioner dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agatha Lily.

Kesalahan utama "YKS" adalah mengasosiasikan manusia seperti hewan. Hal tersebut melanggar Undang-Undang Penyiaran Pasal 36 Ayat 6 Tahun 2002 yang berisi "Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional".


"Ini kan menyangkut martabat manusia ya, apalagi diasosiasikan dengan hewan anjing. Ini pelanggaran berat, bisa pidana, dan yang disangkakannya adalah penanggung jawab program tersebut," lanjut Agatha. "KPI menyesal, kenapa pada saat 10 menit pelanggaran yang cukup lama itu tidak ada penanggung jawab yang in charge di sana meng-cut acaranya."

Agatha kemudian mengatakan akan memanggil Direktur Utama TransTV untuk memberi klarifikasi. KPI juga sudah menerima pengaduan dari budayawan Betawi, termasuk JJ Rizal, pada Selasa (24/6). TransTV dinilai bisa terkena sanksi berat atas pelanggaran ini, karena bukan yang pertama kali dilakukan "YKS".

"Ini kan YKS melanggar bukan sekali ini saja. Sebelumnya juga sudah pernah melanggar," imbuh Agatha. "Jadi, nanti penetapan sanksi akan diputuskan setelah kami melakukan rapat pleno. Rapat pleno akan dilakukan setelah pemanggilan Direktur Utama TransTV."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!