Selain uang nafkah, Bopak juga wajib membayar uang mut'ah Rp 7 juta dan uang iddah Rp 25 juta.
- Tim WowKeren
- Selasa, 08 Juli 2014 - 13:27 WIB
WowKeren - Komedian Bopak Castello kini resmi menyandang status duda. Perceraiannya dengan Putri Mayang Sari telah disahkan Pengadilan Agama Jakarta Timur, Selasa (8/7).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menetapkan uang nafkah yang harus dikeluarkan oleh Bopak. Nantinya ia wajib membayar Rp 7 juta.
"Setiap bulannya Bopak juga berkewajiban memberikan Rp 7 juta per bulan yang tadinya tuntutan Putri adalah Rp 10 juta dan uang mut'ah Rp 7 juta yang tuntutannya juga Rp 10 juta selama 3 bulan jadinya Rp 21 juta," kata kuasa hukum Putri Mayang Sari, Mart Lumumba Malau. "Sedangkan uang iddah sebesar Rp 25 juta yang tuntutannya Rp 50 juta."
Bopak bercerai karena sebelumnya Putri yang meninggalkannya. Namun saat ini hubungan mereka semakin membaik.
"Kalau hal itu sesuai dengan statement di persidangan, mereka masih pikir-pikir," kata Mart. "Tentunya mereka akan koordinasi antara keduanya."
(wk/)