Menurut pengacara, apa yang diungkapkan saksi dalam pengadilan merupakan fakta yang benar-benar terjadi.
- Tim WowKeren
- Selasa, 22 Juli 2014 - 22:29 WIB
WowKeren - Sidang kasus penipuan yang dilakukan Susilo Wibowo atau yang akrab dipanggil Ustad Guntur Bumi (UGB) kembali mengagendakan keterangan saksi. Pada sidang kali ini total ada 6 saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang memakan waktu sekitar 4 jam.
Seusai sidang, baik UGB maupun pihak pengacaranya bergegas meninggalkan pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanpa memberikan keterangan apa-apa. Dalam proses persidangan sendiri, pihak UGB menerima seluruh kesaksian yang diberikan.
Pihak pengacara korban mengaku puas dengan tidak adanya penolakan keterangan saksi dari pihak UGB. Menurutnya, apa yang diungkapkan saksi dalam pengadilan merupakan fakta yang benar-benar terjadi.
"UGB tidak nyangkal, korban juga bicara apa adanya yang terjadi. Saya bersyukur UGB tidak menolak kesaksian korban dan saya anggap tidak ada masalah," ungkap pengacara korban saat ditemui usai persidangan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (22/7).
Selain itu, para korban juga tidak menyangkal telah ada perdamaian antara mereka dengan UGB, namun proses hukum tetap bergulir.
"Masalah pembayaran memang kami sudah damai dengan dikembalikannya uang korban. Mereka (pihak UGB) berharap korban mencabut laporan. Korban disini juga sepakat dengan perdamaian," ungkap Pengacara korban seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (22/7). "Korban mengacu pernyataan Guntur Bumi di MUI ada 5 poin. Menurut kami Guntur Bumi sudah melaksanakan 5 point yg kami inginkan."
Persidangan kasus UGB akan kembali digelar pada Kamis, (24/7) depan. Dengan masih mengagendakan keterangan saksi. Rencananya, akan ada 5 saksi ditambah 1 saksi ahli yang akan dimintai keterangan terkait pengobatan alternatif UGB.
(wk/)