Pengacara UGB, Afrian, mengatakan pemanggilan saksi dalam hal ini Puput Melati, termasuk hak penuh JPU.
- Tim WowKeren
- Rabu, 23 Juli 2014 - 05:17 WIB
WowKeren - Persidangan kasus penipuan praktek pengobatan alternatif ustad Guntur Bumi baru sampai proses keterangan saksi yang dihadirkan JPU. Afrian Bondjol, pengacara UGB mengungkapkan dari sekian banyak saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum tidak ada nama sang istri, Puput Melati.
"Di berkas ada enggak, apakah PM itu masuk dalam berkas acara, kalau pernah di BAP, dia akan dihadirkan, itu kewenangan JPU," ungkap Afrian saat ditemui sambil meninggalkan pengadilan Negeri Jakarta Selatan (22/7). "Pemanggilan saksi itu hak JPU. Kalau kita nanti saksi meringankan, ada saatnya. Kalau ada kendala saksi enggak hadir, tanyakan JPU," lanjutnya.
Afrian pun enggan berkomentar mengenai tidak hadirnya Puput Melati untuk menemani UGB menjalani persidangan.
"Masalah hadir atau tidak hadir keluarga dari UGB saya enggak tahu. Saya khusus untuk mewakili UGB dimuka persidangan, bukan untuk menghadirkan PM di muka sidang, enggak ada kuasa untuk itu. Kecuali kalau UGB meminta saya untuk menghadirkan PM di muka persidangan, baru bisa dibicarakan," singkatnya.
(wk/)