Apple Didenda Karena Pakai Teknologi 'Pager' di iPhone
SerbaSerbi

Perusahaan yang mengembangkan pager mengajukan gugatan karena merasa Apple sudah melanggar patennya.

WowKeren - Sebelum adanya handphone, Pager menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pesan penting. Setelah menghilang lama, perangkat berkirim pesan satu arah yang ngetren di era 90-an ini, namanya mendadak kembali eksis. Pager kembali disebut-sebut setelah menggugat Apple.

SkyTel, perusahaan yang mengembangkan pager, menuding Apple sudah melanggar patennya yang terdapat di iOS. Paten yang dikembangkan untuk jaringan SkyTel tersebut, dimiliki oleh Mobile Telecommunications Technologies (MTel). MTel mengatakan bahwa teknologi Wi-Fi milik Apple serta messaging dalam perangkat iPhone, iPad dan iPod Touch, telah melanggar patennya.

Menurut MTel, perangkat-perangkat Apple itu mengandalkan teknologi miliknya untuk mentransmisi dan menyimpan pesan. MTel kemudian langsung menggugat Apple. Dilansir melalui Bloomberg, pengadilan federal di Marshall, Texas, menjatuhkan vonis setelah menemukan perangkat Apple melanggar lima dari enam paten teknologi Mtel.


MTel juga mengajukan gugatan sebesar USD 237,2 juta (setara Rp 2,8 triliun), atau sekitar USD 1 dollar per perangkat yang telah dijual oleh Apple. Beruntung, Apple hanya diminta untuk membayar denda sebesar USD 23,6 juta (setara Rp 28,7 miliar).

Sementara itu, Apple menolak keputusan pengadilan Texas dan akan mengajukan banding. "Ganti rugi sebesar USD 237 juta sangat tidak masuk akal," kata pengacara Apple, Brian Ferguson, Rabu (18/11).

Ferguson membalas gugatan dengan mengatakan bahwa MTel juga ingin mengambil untung dari ikon emoji (ikon digital untuk mengekspresikan emosi), serta fitur calendar invites yang digunakan dalam perangkat Apple. Ferguson lalu menaksir ganti rugi yang seharusnya dibayarkan Apple kepada MTel hanya sebesar USD 1 juta dollar (setara Rp 12 miliar) saja.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!