Senin (15/12), KPI telah melayangkan surat peringatan kepada RCTI karena telah menayangkan program 'Anakku Buah Hati Anang Ashanty'.
- Tim WowKeren
- Selasa, 16 Desember 2014 - 12:46 WIB
WowKeren - Persalinan Ashanty yang sudah dilakukan Minggu (14/12) lalu terus menjadi sorotan. Setelah Anang Hermansyah akan dipanggil DPR karena acara persalinan istrinya itu disiarkan TV, giliran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melakukan tindakan.
KPI telah mengirimkan teguran tertulis kepada RCTI yang menyiarkan program berjudul "Anakku Buah Hati Anang Ashanty" itu. Dalam surat bernomor 2932/K/KPI/12/14 tertanggal 15 Desember 2014 tersebut dijelaskan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh RCTI.
"Program tersebut menayangkan prosesi persalinan Ashanty selama kurang lebih 4 jam," jelas KPI seperti tertulis di web resmi mereka. "KPI Pusat menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi."
Dari penjelasan KPI, RCTI telah melakukan pelanggaran yang dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik. Lebih jauh, KPI meminta RCTI untuk tidak menyiarkan siaran ulang acara tersebut dan tidak mengulangi kesalahan dengan menyiarkan program serupa lain waktu.
(wk/)