Apple sementara ini bebas dari gugatan pelanggaran hukum monopoli di iTunes.
- Tim WowKeren
- Rabu, 17 Desember 2014 - 10:05 WIB
WowKeren - Baru-baru ini, Apple dituntut untuk membayar denda sebesar USD 1 miliar jika mereka terbukti bersalah atas kasus yang melibatkan iTunes dan iPod. Namun perusahaan Cupertino itu baru saja dinyatakan tak bersalah atas tuduhan perilaku anti persaingan yang membuatnya digugat hukum monopoli.
Juri menyatakan bahwa Apple iPod melakukan "peningkatan produk asli" dan memutuskan mendukung Apple. Namun rupanya kasus ini belum usai. Kepala pengacara penggugat telah menyatakan bahwa mereka akan merencanakan untuk banding.
Apple juga mengeluarkan penyataan resmi mengenai responnya terhadap putusan tak bersalah ini. "Kami berterimakasih pada para juri untuk pelayanan mereka dan kami menghargai keputusan mereka," demikian tulis mereka.
"Kami menciptakan iPod dan iTunes untuk memberikan pelanggan kami cara terbaik di dunia dalam pengalaman mendengarkan musik," imbuh mereka. "Setiap kali kami memperbarui produk-produk, dan setiap produk Apple selama bertahun-tahun, kami sudah melakukannya untuk membuat pengalaman pengguna menjadi lebih baik."
Sebelumnya, para penggugat mengkomplain Apple yang diduga memiliki perilaku anti-kompetitif dengan menghapus lagu-lagu di iPod yang tidak dibeli melalui iTunes. Namun Apple menyangkal tindakan itu dilakukan karena niat monopoli.
(wk/)