Ketua Badan Narkotika Nasional mengatakan jika Fariz RM hanya pengguna, maka dia tidak perlu dipenjara. Lantas apa hukumannya?
- Tim WowKeren
- Rabu, 07 Januari 2015 - 18:12 WIB
WowKeren - Musisi legendaris Fariz RM kembali tertangkap karena narkoba, Selasa (6/1). Ia terancam hukuman 4 tahun penjara akibat kepemilikan narkoba jenis heroin dan ganja.
Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki pandangan lain. Ketua BNN, Anang Iskandar, mengatakan Fariz tidak akan dipenjara karena mengkonsumsi narkoba kali ini. Anang menilai jika Fariz hanya pengguna, maka dia hanya harus menjalani rehabilitasi.
"Maka semestinya, Fariz ini menurut kebijakan Undang-undang adalah harusnya direhabilitasi," jelas Anang mengcu pada Undang-undang Narkotika no 35 tahun 2009. "Karena Undang-undang Narkotika itu direhabilitasi sama dengan dihukum. Direhabilitasi kekuatan yuridisnya itu sama dengan dihukum."
Namun, Anang masih belum dapat memberikan jaminan Fariz tidak akan dipenjara. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan, apakah Fariz hanya pengguna atau pengedar. "Indikasi dari jumlah barbuk yang dimiliki. Kalau Fariz bawa 1 Ons, itu berarti pengedar. Tapi kalau dia untuk make sehari, maka dia harus diperiksa kadar ketergantungannya," imbuhnya.
Lebih lanjut, Anang melihat Fariz tidak akan jera jika hanya dihukum. Fakta bahwa dia masih mengkonsumsi narkoba setelah ditahan 2007 silam menjadi buktinya. "Sudah dua kali, kalau nggak direhabilitasi bakal mengulang terus," pungkasnya.
(wk/)