Tujuannya agar anaknya, El Barrack Alexander, sah di mata hukum sebagai anak Jedar dari pernikahannya dengan Ludwig.
- Tim WowKeren
- Rabu, 15 April 2015 - 18:07 WIB
WowKeren - Jessica Iskandar kini bisa merasa lega setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan suaminya Ludwig Franz Willibald terkait pembatalan pernikahan mereka. Karena merasa di atas angin, kubu Jessica berniat mengajukan tuntutan tes DNA untuk sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang masih bergulir saat ini.
"Kami memohon kembali ke majelis hakim agar permohonan tes DNA dikabulkan," kata pengacara Jedar, Brian Praneda, Rabu (15/4). "Hakim sedang mempertimbangkan."
Tujuan tes DNA itu agar Ludwig segera mengakui anaknya dan Jessica, El Barrack Alexander. "Pihaknya memang ingin segera dilakukan tes DNA. Jessica ingin segera membuktikan bahwa anaknya memang benar-benar darah daging bangsawan Jerman itu. Perkara ini sudah diketahui umum, jangan sampai ada kabar miring tentang status anak," sahut Brian.
Sementara itu, agenda sidang merupakan pembuktian dari pihak tergugat yaitu Jessica. Mereka mengaku menyampaikan bukti-bukti yang sama seperti di persidangan PTUN. "Buktinya akta perkawinan, kartu identitas Ludwig dan lain-lain tentang persyaratan perkawinan," pungkas Brian.
(wk/)