Pihak Ludwig juga berharap hakim dapat mempertimbangkan semua aspek terutama soal perbedaan keyakinan.
- Tim WowKeren
- Rabu, 03 Juni 2015 - 19:07 WIB
WowKeren - Sidang lanjutan kasus pembatalan pernikahan antara Ludwig Franz Willibald dengan Jessica Iskandar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/6). Pihak Ludwig menilai bahwa pernikahan ini cacat dan bahkan mencium ada unsur pidana di dalamnya.
Diwakili oleh pengacaranya yakni Harvardy M Iqbal, pihaknya mengaku akan mengumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu sebelum bertindak. Meskipun demikian, Ludwig sendiri masih belum mau membawa perkara tersebut ke kepolisian.
"Kita sampai saat ini masih baik-baik kok. Kita hanya minta hak klien kami kalau memang tak ada pernikahan," terang Harvardy. "Kita minta pembatalan gitu, kalau memang perkawinan itu tidak memenuhi syarat formal, syarat materil."
Terlebih, ada perbedaan agama antara Jessica dan Ludwig. Sehingga ia pun berharap hakim dapat mempertimbangkan semua aspek. "Kerugiannya sangat prinsipal, masalah agama. Klien kami tak pernah menyetujui perkawinan," tegasnya.
"Kenyataannya, klien kami adalah seorang Katolik. Dia tak pernah menyetujui prosedural seperti yang diperlihatkan Jessica," imbuhnya lagi. Harvardy pun kembali mengungkit pernyataan kakak kandung Jessica beberapa waktu yang lalu.
"Dibilang penipuan iya. Memang sudah jelas di persidangan di PTUN bahwa Gereja sudah mengakui tak pernah mengeluarkan surat itu dan itu juga diakui sendiri oleh kakaknya Jessica," pungkasnya. "Surat itu diperoleh dari orang yang bukan pengurus Gereja. Jadi kalau ada unsur penipuan ya itu another case."
(wk/)