Mesra Sama Istri Orang, Bocah Usia 10 Tahun Didenda Rp 94 Juta
Nasional

Hal tak lazim itu terjadi di sebuah desa terpencil di Bakhrani, Sindh, Pakistan, Senin (15/6) lalu.

WowKeren - Saat ini Pakistan sedang heboh dengan insiden yang dialami oleh seorang bocah 10 tahun. Pasalnya, bocah tersebut kepergok ketika mesra-mesraan dengan istri orang yang sudah berusia 30-an.

Hal tak umum itu terjadi Senin (15/6) lalu di desa Bakhrani, Sindh, Pakistan. Dikutip dari Gulfnews, pengadilan adat setempat telah menjatuhkan hukuman denda kepada bocah itu. Tak tanggung-tanggung, dendanya pun puluhan juta rupiah.

"Bocah 10 tahun itu tertangkap sedang mesra dengan seorang wanita dari suku berbeda," ujar polisi setempat. "Insiden ini dibawa ke pengadilan Jirga dan memerintahkan keluarga anak itu untuk membayar denda USD 7 ribu (Rp 94 juta)."


Beberapa suku yang tinggal di desa-desa terpencil itu memang seringkali menyelesaikan masalah di pengadilan adat Jirga. Meskipun, Mahkamah Agung Pakistan telah menyatakan Jirga ilegal dan meminta warga untuk mengikuti hukum negara.

Seorang pengacara mengungkapkan, wanita itu bisa dituntut melakukan kekerasan seksual dan tindakan tidak wajar. Parahnya, ia juga bisa dikenai pasal perzinahan.

Sementara itu, dalam hukum pidana Pakistan, laki-laki dewasa yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan dianggap melakukan perkosaan. Namun, jika wanita melakukannya dengan anak laki-laki, tidak dianggap sebuah tindakan kriminal.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!