Kuasa hukum Margriet membantah seluruh tuduhan yang dikatakan tersangka Agus pada ibu angkat Angeline tersebut.
- Tim WowKeren
- Sabtu, 20 Juni 2015 - 13:47 WIB
WowKeren - Setelah disebut sebagai tersangka kasus penelantaran anak, Margriet Megawe kini menjadi saksi atas kasus pembunuhan anak adopsinya, Angeline. Disebut tersangka Agustinus Tay ikut terlibat dalam pembunuhan, Margriet membantah.
Tim kuasa hukum Margriet yang diwakili Dion Tongkor menyatakan bahwa pangakuan Agustinus soal imbalan 200 juta untuk mengubur jasad Angeline adalah palsu. Pengakuan lain yang menyebutkan bahwa Margriet merupakan pembunuhan sebenarnya Angeline juga telah dibantah.
"Tidak benar, ibu Margriet tidak membunuh anak kandungnya sendiri (yang dimaksudkan anak asuhnya, Engeline)," kata Dion saat ditemui di Denpasar, Sabtu (20/6). "Pastilah ada perasaan marah dan segala macam dari ibu Margriet. Makanya saya bilang, ibu (Margriet) bersabar, ini proses, di pengadilan akan terbuka semua."
"Tidak menjanjikan yang sama sekali," lanjut Dion. "Kan teman-teman (wartawan) yang nulis (berita) dan saya anggap adalah isu karena itu tidak benar. Tidak ada menjanjikan uang, makanya saya anggap isu."
Margriet sendiri hari ini (20/6) diperiksa untuk keempat kalinya sebagai saksi kasus pembunuhan bocah 8 tahun itu di Polda Bali meski kasusnya ditangani Polresta Denpasar. Ini karena Margriet ditahan sebagai tersangka kasus penelantaran anak di Polda Bali.
(wk/)